Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Profil BPSDMD

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan

  • Graha Panglima Batur, Jln. Panglima Batur Timur Nomor 1A, Banjarbaru Utara, Telp. (0511) 4772551 Fax. (0511) 4774274, Kota Banjarbaru, 70711
  • Graha Panglima Datuk Banua Lima, Jalan Ambulung, Loktabat Selatan, Telp. (0511) 4772171, Kota Banjarbaru 70712
  • website : bpsdm.kalselprov.go.id; e-mail : diklat@kalselprov.go.id, mfitri2123@gmail.com

 

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan merupakan satu-satunya lembaga pengembangan kompetensi  terakreditasi di lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Kalsel.

BPSDMD Provinsi Kalsel miliki 2 kampus yakni Kampus I di Jalan Panglima Batur Timur No 1A, Banjarbaru Utara, dikenal dengan sebutan Graha Panglima Batur dan Kampus II di Jalan Ambulung, Banjarbaru Selatan, dikenal dengan sebutan Graha Panglima Datuk Banua Lima.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dengan unsur-unsur organisasi yang terdiri dari  :

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan, mengelola urusan keuangan, mengelola urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta mengelola urusan administrasi kepegawaian.

 

Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada uraian di atas adalah sebagai berikut :

  1. menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data;
  2. menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan serta laporan;
  3. menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan rencana anggaran;
  4. menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  5. menyusun program, membina dan mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  6. menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  7. menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
  8. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Fungsi :

  1. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan penatausahaan  keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  3. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  4. penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat :

Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset;

Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan BPSDMD Prov Kalsel.
  2. Melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan terintegrasi.
  3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi program dan rencana kegiatan.
  5. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja BPSDMD Prov Kalsel.
  6. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran, Penata Usahaan Keuangan dan Aset.
  7. Menyiapkan bbahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan Rencana Anggaran dan Rencana Penerimaan BPSDMD Prov Kalsel.
  8. Menyiapkan bahan pengesahan Dokumen Anggaran dan Pendapatan BPSDMD.
  9. Menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan keuangan.
  10. Menyiapkan bahan evaluasi realisasi anggaran dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
  11. Menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat penatausahaan keuangan dan aset.
  12. Menyiapkan bahan dan menysusn laporan aset daerah yang berada pada BPSDMD Prov Kalsel
  13. Menyiapkan bahan laporan pemeliharaan dan penghapusan aset daerah yang berada pada BPSDMD Prov Kalsel.
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Uraian Tugas dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, kehumasan dan keprotokolan dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. Mengelola urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, percetakan dan ekspedisi;
  3. Melaksanakan kegiatan penyimpanan, pemilihan, pemindahan dan pennjadwalan retensi serta penyusunan arsip;
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  5. Melaksanakan pengaturan dan tata ruang kantor, penerangan, penyediaan air bersih, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
  6. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  7. Menyiapkan pelayanan akomodasi tamu kedinasan;
  8. Menyiapkan bahan analisis dan melaksanakan evaluasi efektifitas organisasi dan ketatalaksanaan;
  9. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan besetting formative formasi kebutuhan;
  10. Menyiapkan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji, dan pemberhentian pegawai;
  11. Menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi pembinaan kedisiplinan, pengawasan melekat, peningkatan kesejahteraan, pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan dan sanksi kepegawaian;
  12. Menyiapkan bahan dan menyusun Daftar Urut Kepangkatan dan mengelola dokumentasi/ berkas kepegawaian, serta mengolah datan dan menyajikan informasi kepegawaian; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas bidang dan tanggung jawabnya.

 

BIDANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN PENGELOLAAN KELEMBAGAAN

Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, membakukan dan pengelolaan sertifikasi kompetensi, penilaian kompetensi, kebutuhan kompetensi dan sistem pengembangan kompetensi serta pengembangan pengelolaan kelembagaan, pengembangan tenaga kediklatan, pengembangan sumber belajar dan mitra kerjasama serta menjaga standar mutu kelembagaan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada uraian di atas adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan program, mengoordinasikan, mengatur, dan mengendalikan standar sertifikasi kompetensi hasil pengembangan kompetensi;
  2. Penyusunan program, mengoordinasikan, mengatur, dan mengendalikan penilaian kompetensi dari hasil pengembangan kompetensi;
  3. Penyusunan program, mengoordinasikan, mengatur, dan mengidentifikasi kebutuhan kompetensi manajerial, teknis dan fungsional;
  4. Penyusunan program, mengoordinasikan, mengatur, dan mengendalikan standar mutu sistem pengembangan kompetensi;
  5. Penyusunan program, mengoordinasikan, mengatur, dan melakukan pengembangan pengelolaan kelembagaan;
  6. Penyusunan program, mengoordinasikan, mengatur, dan mengendalikan pengembangan tenaga kediklatan, narasumber, fasilitator dan sumber belajar lainnya;
  7. Penyusunan program, mengoordinasikan, mengatur, dan mengendalikan kerjasama kemitraan, fasilitasi dan kerjasamapengembangan kompetensi;
  8. Penyusunan program, mengoordinasikan, mengatur, menjaga dan pengembangan standar mutu kelembagaan;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Unsur-Unsur Organisasi Bidang Sertifikasi Kompetensi Dan Pengelolaan Kelembagaan :

Sub Bidang Sertifikasi

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana kompetensi sertifikasi, pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri, pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan serta sertifikasi kompetensi.

Uraian Tugas dari Sub Bidang Sertifikasi adalah sebagai berikut :

  1. Menganalisis dan membakukan sertifikasi kompetensi serta melaksanakan sertifikasi hasil pengembangan kompetensi;
  2. Mengkoordinasikan, menganalisis, membakukan serta mengendalikan penilaian kompetensi sebelum dan pasca pengembangan kompetensi; 
  3. Mengkoordinasikan, menganalisis, dan menyusun kebutuhan kompetensi;
  4. Mengkoordinasikan, menganalisis, menyusun, membakukan dan mengendalikan sistem pengembangan kompetensi;
  5. Mengkoordinasikan, menganalisis, menyusun, dan mengendalikan sistem informasi pengembangan kompetensi;
  6. Mengkoordinasikan, menganalisis, menyusun, membakukan dan mengendalikan sistem monitoring dan evaluasi pasca pengembangan kompetensi;
  7. Mengelola, menyusun dan memelihara data dan pengembangan alumni pasca pengembangan kompetensi;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Sub Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Ketenagaan

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengelolaan kelembagaan, pengembangan kompetensi bagi tenaga pengembang kompetensi serta pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi.

Uraian tugas dari Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Pengembangan Ketenagaan adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan, mengidentifikasi, menganalisis, dan membakukan kebutuhan pengembangan kapasitas organisasi kelembagaan;
  2. Mengkoordinasikan, menganalisis, dan membakukan kebutuhan pengembangan pelayanan  kelembagaan;
  3. Mengkoordinasikan, menganalisis, dan membakukan kebutuhan pengembangan kompetensi pelayanan  kelembagaan;
  4. Mengkoordinasikan, mengidentifikasi, menganalisis, dan membakukan kebutuhan pengembangan kapasitas kompetensi tenaga kediklatan;
  5. Mengkoordinasikan, mengidentifikasi, menganalisis, dan membakukan pengelolaan pemberdayaan kompetensi  tenaga kediklatan;
  6. Mengkoordinasikan, menganalisis, membakukan dan melaksanakan pengendalian mutu pengembangan kompetensi;
  7. Mengukur, menganalisis, menyosialisasikan dan mengembangkan kepuasan pelanggan melalui survei kepuasan pelanggan secara berkala;
  8. Mengkoordinasikan, menganalisis, mengendalikan dan melaksanakan sertifikasi manajemen mutu kelembagaan; 
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengelolaan sumber belajar, termasuk perpustakaan dan laboratorium, penyiapan dan pelaksanaan kerjasama atar lembaga, pendidikan formal, pendidikan kepamong prajaan, serta pembinaan, pengkoordisian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sumber belajar dan kerjasama.

Uraian tugas dari Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan, mengidentifikasi, menganalisis,membakukan dan melaksanakan pengelolaan sumber belajar pengembangan kompetensi;
  2. Mengkoordinasikan, dan pemeliharaan data sumber belajar pengembangan kompetensi;
  3. Mengkoordinasikan, mengidentifikasi, menganalisis, melakukan peningkatan kapasitas sumber belajar pengembangan kompetensi;
  4. Mengkoordinasikan, mengidentifikasi, menganalisis, membakukan dan melakukan diversifikasi sumber belajar pengembangan kompetensi;
  5. Mengkoordinasikan, mengidentifikasi, menganalisis, membakukan dan melakukan diversifikasi media dan sarana belajar;
  6. Mengkoordinasikan, mengidentifikasi, menganalisis, dan memperluas kerjasama mitra kediklatan pengembangan kompetensi;
  7. Mengkoordinasikan,mengidentifikasi, membakukan dan mengelola fasilitasi pengembangan kompetensi oleh lembaga pengembangan kompetensi lain yang telah bermitra;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI MANAJERIAL DAN FUNGSIONAL

Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional.

Bidang Pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional,
  2. Penyusunan rencana dan program Kerja pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
  3. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional
  4. Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Unsur-Unsur Organisasi Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional:

Sub Bidang Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi

Sub Bidang Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Adminsitrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan Penyusunan kebijakan teknis, Penyusunan rencana dan program Kerja, Pelaksanaankegiatan pengembangan kompetensi, dan Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas (Diklat Kepemimpinan Tingkat II, II, dan IV).

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi jabatan Pimpinan Tinggidan Administrasi dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan Penyusunan kebijakan teknis pengembangan kompetensi jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas  (Diklat Kepemimpinan Tingkat II, II, dan IV);
  2. Penyiapan bahan rencana dan program Kerja pengembangan kompetensi jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas  (Diklat Kepemimpinan Tingkat II, II, dan IV);
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas  (Diklat Kepemimpinan Tingkat II, II, dan IV);
  4. Penyiapan bahan Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas (Diklat Kepemimpinan Tingkat II, II, dan IV);
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Sub Bidang Kompetensi Jabatan Fungsional

Sub Bidang Kompetensi Jabatan Fungsional mempunyai tugas menyiapkan bahan Penyusunan kebijakan teknis, Penyusunan rencana dan program Kerja, Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi, dan Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional.

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan Penyusunan kebijakan teknis pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional;
  2. Penyiapan bahan rencana dan program Kerja pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional;
  4. Penyiapan bahan Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional;
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Sub Bidang Kompetensi Jabatan Pimpinan Daerah Dan Prajabatan

Sub Bidang Kompetensi Jabatan Pimpinan Daerah dan Prajabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan Penyusunan kebijakan teknis, Penyusunan rencana dan program Kerja, Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi, dan Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi  pengembangan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Prajabatan.

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Daerah dan Prajabatan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan Penyusunan kebijakan teknis pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Daerah dan Prajabatan (Pelatihan Dasar Kader Pegawai Negeri Sipil);
  2. Penyiapan bahan rencana dan program Kerja pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Daerah dan Prajabatan (Pelatihan Dasar Kader Pegawai Negeri Sipil);
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Daerah dan Prajabatan (Pelatihan Dasar Kader Pegawai Negeri Sipil);
  4. Penyiapan bahan Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Daerah dan Prajabatan (Pelatihan Dasar Kader Pegawai Negeri Sipil);
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.

BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS

Bidang pengembangan kompetensi teknis mempunyai tugas melaksanakan menyusun kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, pasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, dan bagi jabatan administrasi perangkat daerah penunjang, serta bagi penyelenggara pemerintah umum.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada uraian diatas adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang, dan penyelenggara pemerintah umum;
  2. Penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri  kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang, dan penyelenggara urusan pemerintah umum;
  3. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang, dan penyelenggara urusan pemerintahan umum;
  4. Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah penunjang, dan penyelenggara urusan pemerintahan umum;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BPSDM Provinsi Kalsel.

Unsur-Unsur Organisasi Bidang Pengembangan Kompetensi   Teknis :

  1. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Umum dan Pilihan Jabatan Administrasi,
  2. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti  Jabatan Administrasi;
  3. Kasubbid Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang;

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Umum dan Pilihan Jabatan Administrasi;

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintah dalam negeri,  penyelenggaraan pengembangan kompetensi, serta pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi umum, dan urusan pemerintahan umum bagi jabatan administrasi.

Uraian tugas dari Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Umum dan Pilihan Jabatan Administrasi sebagai berikut :

  1. Mengumpul, mengelola data, dan rencana pelaksanaan pelatihan kompetensi teknis umum dan pilihan jabatan administrasi;
  2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventaris kegiatan pelatihan pengembangan  kompetensi teknis umum dan pilihan jabatan administrasi;
  3. Menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis  pengembangan pelatihan teknis;
  4. Menyiapkan bahan mengembangklan kerjasama antar instansi terkait dalam meningkatkan kompetensi teknis umum dan jabatan administrasi;
  5. Menyiapkan bahan dan fasilitasi pengembangan kerjasama meningkatkan pelatihan teknis administrasi pembangunan;
  6. Menyiapkan bahan,  informasi  dan sosialisasi pengembangan pelatihan teknis dalam meningkatkan pembangunan;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan penyelenggaraan pelatihan teknis;  dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti  Jabatan Administrasi;

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintah dalam negeri,penyelenggaraan pengembangan kompetensi, serta pembinaan,pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi inti  bagi jabatan administrasi.

Uraian tugas dari Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi sebagai berikut :

  1. Mengumpul, mengelola data, dan rencana pelaksanaan pelatihan kompetensi Inti jabatan administrasi;
  2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventaris kegiatan pelatihan pengembangan  kompetensi inti jabatan administrasi;
  3. Menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis  pengembangan pelatihan teknis;
  4. Menyiapkan bahan mengembangklan kerjasama antar instansi terkait dalam meningkatkan kompetensi inti dan jabatan administrasi;
  5. Menyiapkan bahan dan fasilitasi pengembangan kerjasama meningkatkan pelatihan teknis administrasi pembangunan;
  6. Menyiapkan bahan,  informasi  dan sosialisasi pengembangan pelatihan teknis dalam meningkatkan pembangunan;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan penyelenggaraan pelatihan teknis;  dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti  Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang;

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintah dalam negeri,  penyelenggaraan pengembangan kompetensi, serta pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi inti  bagi jabatan administrasi perangkat daerah penunjang.

Uraian tugas dari Subbidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang  sebagai berikut :

  1. Mengumpul, mengelola data, dan rencana pelaksanaan pelatihan kompetensi Inti jabatan administrasi perangkat daerah penunjang;
  2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventaris kegiatan pelatihan pengembangan  kompetensi inti jabatan administrasi perangkat daerah penunjang;
  3. Menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis  pengembangan pelatihan teknis;
  4. Menyiapkan bahan mengembangkan kerjasama antar instansi terkait dalam meningkatkan kompetensi inti dan jabatan administrasi perangkat daerah penunjang;
  5. Menyiapkan bahan dan fasilitasi pengembangan kerjasama meningkatkan pelatihan teknis administrasi pembangunan;
  6. Menyiapkan bahan,  informasi  dan sosialisasi pengembangan pelatihan teknis dalam meningkatkan pembangunan;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan penyelenggaraan pelatihan teknis;  dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Fungsional Widyaiswara

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS;
  4. Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
  5. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2015

Tugas Pokok

  1. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah;
  2. Widyaiswara selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat melaksanakan kegiatan Dikjartih bagi peserta Diklat Non ASN dalan lingkup binaan pada instansinya;
  3. Setiap melaksanakan kegiatan Dikjartih dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Diklat sebagaimana dimaksud pada huruf a Widyaiswara harus memperoleh surat perintah dari pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan;

Fungsional Pranata Komputer

Fungsional Arsiparis

 

Struktur Organisasi BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan