Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Berani Kompeten Hebat!..KPK RI Gandeng Pemprov Kalsel Jaring Penyuluh Antikorupsi

Berita dan Informasi | 27 September 2018

CALON PENYULUH ANTIKORUPSI - Foto bersama peserta sosialisasi penyuluh antikorupsi yang dilakukan KPK RI di Aula BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (27/9).

BANJARBARU - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berkerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Penyuluh Antikorupsi di Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Aula BPSDMD pada Kamis (27/9).

Dengan jargon "Berani Kompeten Hebat!", bimtek yang dihadiri tim KPK terdiri dari M. Rofie Hariyanto dan Rommy Imam Sulaiman bertujuan untuk menjaring penyuluh antikorupsi itu dibuka oleh Sekretaris BPSDMD H. Bagiawan, S. Pd., MM dan diikuti sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, perwakilan LSM serta Widyaiswara.

Mewakili Kepala BPSDMD Drs. H. Muhammad Nispuani, M. AP, Sekretaris H. Bagiawan, S. Pd., MM yang membuka kegiatan mengaku bangga dan bahagia tahun 2018 ini Kalimantan Selatan dalam hal ini Pemprov Kalsel dipercaya menjadi tempat sosialisasi dan bimtek penyuluh antikorupsi KPK RI.

"Kami Pemprov Kalsel, khususnya BPSDMD Kalsel merasa bangga dan bahagia mendapat kehormatan sebagai tempat bimtek penyuluh antikorupsi. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan kedepannya akan ada penyuluh antikorupsi yang kompeten dari Kalsel," ujar H. Bagiawan.

Penanggung Jawab Pelaksanaan Sertifikasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK RI, M. Rofie Hariyanto mengatakan, ujung tombak pemberatasan korupsi sebenarnya bukan lembagannya, kepolisian atau kejaksaan saja, namun terpenting adalah karakter dan prilaku seseorang untuk tidak berbuat korupsi. Lebih lanjut beber Rofie, saat ini ada 30 jenis pengertian korupsi yang ada di Indonesia yang tercamtum dalam 13 pasal. Dimana saat ini ada 7 (tujuh) kelompok jenis korupsi diantaranya kerugian negara, suap, curang, tender grafitifikasi hingga pemerasan, namun hanya ada 2 pasal saja merugikan uang negara. Sisanya, dalam pasal korupsi itu menyangkut prilaku dan karakter.

Pada kesempatan itu, Rofie juga menyebut dipilihnya Kalsel kedepannya agar mampu menjaring sebanyak mungkin penyuluh antikorupsi yang saat ini di Indonesia sudah memiliki sebanyak 160 orang. Pun begitu, untuk menjadi penyuluh antikorupsi, nantinya ada tahapan mulai dari pendaftaran secara online, test online, pembelajaran online hingga berlanjut dilakukan sertifikasi.

"KPK merencanakan tahapan sertifikasi akan kita lakukan pada akhir November 2018 mendatang di Kalimantan Selatan," ungkap Rofie.

Sementara itu,  Penanggung Jawab Pendaftaran dan Seleksi Peserta Sertifikasi KPR RI,  Rommy Imam Sulaiman menjelaskan berbagai tahapan yang akan ditempuh untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Pertama bisa melalui jalur diklat dan kedua melalui jalur pengalaman. Rommy menyebut, tujuan strategis yang harus dicapai oleh LSP KPK adalah mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi melalui sertifikasi kompetensi stakeholder. Dalam uji kompetensi, beber Rommy, KPK RI pun mempertimbangkan beberapa hal mulai dari skill (ketrampilan) hingga attitude (sikap).

"Jujur saja, sejauh ini kami (KPK, red) kewalahan untuk menjadi narasumber tentang korupsi. Baik menjadi narasumber pada kegiatan seminar, di kampus, kegiatan latsar CPNS hingga diklatpim. Kita saat ini melakukan pemberdayaan bagi widyaiswara, dosen dan masyarakat umum untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Kita akan beri surat tugas dari KPK hingga honorium sebagai narasumber juga dari KPK," jelas Rommy.

Pada kesempatan itu juga, Rommy menyebut strategi pemberatasan korupsi bisa dilakukan dalam beberapa hal. Mulai perbaikan sistem, penindakan hingga jalur pendidikan. Tak heran, penjaringan penyuluh antikorupsi lebih dikedepankan kepada widyaiswara, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dosen, guru, mahasiswa, dai/ulama, pengiat literasi, pendongeng, seniman hingga aktivis antikorupsi. (mul)


Kembali Ke Halaman Sebelumnya