Kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur di Provinsi Kalimantan Selatan awalnya dimulai dari sebuah institusi yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang disebut dengan Sekolah Lanjutan Umum Tingkat II (SELAPUTDA) pada tahun 1973. SELAPUTDA didirikan berdasarkan Kepmendagri Nomor 83 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Pemerintahan Umum Tingkat II (SELAPUTDA) di Bandung, Yogyakarta, Ujung Pandang, Banjarbaru, Bukittinggi dan Medan.
Pada tahun 1985 SELAPUTDA Banjarbaru dihapus berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1985 untuk kemudian diubah menjadi Pendidikan dan Pelatihan Wilayah serta Pendidikan dan Latihan Provinsi. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1984 tanggal 13 September 1984. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, dengan Surat Keputusan Nomor 085 tahun 1985 maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan membentuk Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan sarana, prasarana dan personil eks Selaputda Banjarbaru.
Seiring perkembangan dan kemajuan zaman serta makin meningkatnya volume kegiatan dan tuntutan agar penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan lebih profesional, diterbitkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tingkat I. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 0322 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 yang dalam pelaksanaanya diatur melalui PP Nomor 25 tahun 2000, di Propinsi Kalimantan Selatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Provinsi diganti menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diatur dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 049 Tahun 2001.
--
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta Peraturan Gubernur Nomor 072 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan maka keberadaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan selatan berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan.
BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas membantu melaksanakan urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur yang menjadi kewenangan daerah.
Rencana program dan kegiatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur sebagai pelaksanaan salah satu fungsi manajemen kepegawaian, disusun dengan melalui tahapan-tahapan dan prosedur administrasi, kemudian diformulasikan melalui kegiatan analisis kebutuhan diklat untuk memperoleh format kegiatan pengembangan sumber daya manusia aparatur dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang memenuhi kebutuhan kompetensi yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini merupakan komitmen Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus berupaya menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia aparatur dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang memiliki relevansi dengan kebutuhan institusional dan situasional, yakni kegiatan diklat yang diprogramkan harus benar-benar jenis Diklat yang dibutuhkan oleh aparatur pemerintah dalam rangka peningkatan kompentensi, kapasitas, kapabilitas dan profesionalitas PNS, sesuai dengan tuntutan perubahan.
Dalam perencanaan pengembangan kediklatan , peningkatan kualitas dan kompetensi tidak hanya diarahkan pada peningkatan kompetensi peserta Diklat sebagai tugas pokok lembaga Diklat, tetapi juga diarahkan pada pengembangan kapasitas, fasilitas dan kapabilitas kediklatan yang meliputi fasilitas kerja, fasilitas pembelajaran dan akomodasi peserta didik, serta peningkatan kompetensi dan kemampuan aparatur penyelenggara diklat. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas lembaga diklat dimaksudkan agar selalu dapat mengimbangi pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta dinamika pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (*)