Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Peserta di Rapid Tes, Diklat Tata Naskah dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Berita dan Informasi | 12 Oktober 2020

BANJARBARU – Dengan protokol kesehatan yang ketat, BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan mengelar Diklat Tata Naskah Dinas yang dibuka secara resmi di Kampus I pada Senin (12/10).

Sebelum pelaksanaan pembukaan, semua peserta yang ikut terlebih dulu dilakukan rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatan. Satu persatu peserta di tes secara langsung oleh tim medis yang telah disiapkan. Tak hanya peserta, tim medis juga mempersilahkan kepada pejabat atau undangan yang hadir yang ingin sukarela ikut melakukan rapid tes.

Pembukaan Diklat Tata Naskah Dinas sendiri dilakukan oleh Kepala BPSDMD Drs. H. Muhammad Nispuani, M. AP mewakili Plt. Gubernur Kalsel H. Rudy Resnawan yang dihadiri pejabat struktural dan widyaiswara di lingkungan BPSDMD Provinsi Kalsel.

Plt. Gubernur H. Rudy Resnawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPSDMD Provinsi Kalsel atas terselenggaranya diklat tata naskah dinas ini. Terlebih lagi, saat ini masih dalam pademi Covid-19. Untuk itu, Rudy mengingatkan agar selama diklat ini, protokol kesehatan tetap dijalankan dengan disiplin. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Plt. Gubernur Kalsel menekankan pengetahuan tata naskah ini sangat penting diketahui seluruh ASN di Pemprov Kalsel yang tugas pokok dan fungsinya terkait administrasi perkantoran. Sebab, kata Rudy, tata naskah dinas ini merupakan kunci keberhasilan dalam penyusunan sistem administrasi pemerintahan. Apalagi, selama ini mengusung pengarusutamaan pemerintahaan yang baik sebagai strategi pembangunan nasional yang ingin diwujudkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Namun good governance ini harus didukung oleh pelaksnaan tertib administrasi atau ketatalaksanaan yang baik pula. Dengan demikian akan terhindar dari mal administrasi. Tata naskah dinas ini bertujuan untukk meningkatkan tertib administrasi, kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antar organisasi pemerintah,” ingat Plt. Gubernur Kalsel.

Mengenai tata kelola administrasi, Pemprov Kalsel telah mengeluarkan Pergub Nomor 44 tahun 2011 tentang tata naskah dinas dan aturan ini pada dasarnya sudah cukup lengkap dan mengakomodir pengelolaan informasi tertulis di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Selama ASN Pemprov Kalsel berpegang pada norma aturan kedinasan dari peraturan ini, saya rasa tidak aka nada kekeliruan format, cara dan jenis komunkasi tertulis kedinasan,” pesan Rudy.

Diklat Tata Naskah Dinas ini berlangsung mulai 12 Oktober sampai 16 Oktober 2020 yang penyelenggaraannya di Kampus I BPSDMD Provinsi Kalsel Jl. Panglima Batur Timur Banjarbaru. Tenaga pengajar selain dari widyaiswara BPSDMD Kalsel, juga dar pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel. (mul)

 


Kembali Ke Halaman Sebelumnya